Kemenhub Sukses Batasi Mobilitas saat Libur Nataru 2021-2022

Menhub mengatakan, dalam membatasi mobilitas di masa Nataru, pihaknya merujuk Surat Edaran Satgas Covid-19 No 24/2021 dan Instruksi Mendagri No 66/2021 untuk perjalanan dalam negeri.
Selain itu, SE Satgas Covid-19 No 25/2021 untuk perjalanan luar negeri. Kemudian, dijabarkan ke dalam SE Kemenhub pada tiap moda transportasi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.
Menhub Budi menjelaskan, mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan angkutan umum pada libur Nataru 2021-2022 meningkat 11,05 persen jika dibandingkan dengan 2020-2021 dengan 6,7 juta penumpang.
Perinciannya, yaitu:
• Angkutan jalan naik 24 persen dari 907 ribu menjadi 1,1 juta penumpang.
• Angkutan penyeberangan naik 1 persen dari 1,71 juta menjadi 1,72 juta penumpang.
• Angkutan udara turun 8 persen dari 2,7 juta menjadi 2,5 juta penumpang.
• Angkutan laut turun 26 persen dari 536 ribu menjadi 395 ribu penumpang.
DPR RI mengapresiasi Kemenhub dan pemangku kepentingan terkait untuk membatasi mobilitas pada masa libur Nataru 2021-2022
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan