Kemenhub Terbitkan SE Terbaru Angkutan Transportasi Perkeretaapian Masa Pandemi Covid-19, Begini Bunyinya...

Kemenhub Terbitkan SE Terbaru Angkutan Transportasi Perkeretaapian Masa Pandemi Covid-19, Begini Bunyinya...
Kementerian Perhubungan kembali menerbitkan aturan baru bagi transpotasi perkeretaapian. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan kembali menerbitkan aturan baru bagi transpotasi perkeretaapian.

Hal itu tertuang dalam dalam Surat Edaran Nomor 58 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran yang baru diterbitkan kali ini mengatur persyaratan calon penumpang kereta api Antar Kota dan Perkotaan sesuai dengan Status daerah dengan kategori PPKM level 1 sampai 4.

Direktur Lalu Lintas dan angkutan Kereta Api, Danto Restiawan menyatakan pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

"Surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan," beber dia.

Danto mengatakan perubahan Surat Edaran ini sekaligus mencabut Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, Danto menegaskan untuk pelaku perjalanan dengan transportasi kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukan surat keterangan hasil tes RT-PCR.

Kemudian, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kementerian Perhubungan kembali menerbitkan aturan baru bagi transpotasi perkeretaapian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News