Kemenhub Terbitkan SE Terbaru Angkutan Transportasi Perkeretaapian Masa Pandemi Covid-19, Begini Bunyinya...
"Sedangkan calon penumpang di bawah umur 12 tahun dibatasi untuk sementara," katanya.
Selain itu, Danto menjelaskan persyaratan kartu vaksin ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.
Di sisi lain, calon penumpang yang akan melakukan perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif dari tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, pengguna kereta api komuter di wilayah aglomerasi dipersyaratkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
"Atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik, katanya. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kementerian Perhubungan kembali menerbitkan aturan baru bagi transpotasi perkeretaapian.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu
- Pasukan Sea and Coast Guard Kemenhub Bergerak Cepat Mengatasi Kebakaran Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8
- Kemenhub: 9.475 Orang Gunakan Kereta Api saat Momen Lebaran 2024 di Sulsel
- Sebegini Angka Orang yang Menggunakan Motor ke Luar-Masuk di Jabodetabek pada H+3 Lebaran