Kemenhub Terbitkan SE Terbaru untuk Perjalanan Domestik dengan Transportasi Darat, Simak!

Kemenhub Terbitkan SE Terbaru untuk Perjalanan Domestik dengan Transportasi Darat, Simak!
Kemenhub terbitkan SE terbaru untuk perjalanan dengan transportasi darat,. Ilustrasi : Humas Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 23 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi parat di masa pandemi Covid-19.

Ada beberapa perubahan ketentuan mengenai upaya pengendalian Covid-19 khususnya pada transportasi di Indonesia.

“Saya harap untuk segera disesuaikan, artinya dari sektor moda transportasi darat akan cepat menyesuaikan ketentuan ini,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, Selasa (8/3).

Dia menambahkan para pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat tak lagi diwajibkan membawa hasil tes antigen atau PCR jika sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dosis ketiga.

Menurut dia, pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

Sementara tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Jika para pelaku perjalanan mempunyai penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid tes antigen yang diambil 1 x 24 jam.

Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 23 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News