Kemenhub Terbitkan SE Terbaru untuk Perjalanan Domestik dengan Transportasi Darat, Simak!

Kemenhub Terbitkan SE Terbaru untuk Perjalanan Domestik dengan Transportasi Darat, Simak!
Kemenhub terbitkan SE terbaru untuk perjalanan dengan transportasi darat,. Ilustrasi : Humas Polda Metro Jaya

Bagi pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan," ujar Dirjen Budi.

Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib memiliki kartu vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster).

Sementara yang hanya memiliki kartu vaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pengemudi yang belum melakukan vaksinasi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri luar wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Dalam SE 23 Tahun 2022 ini juga dituliskan bahwa untuk saat ini pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang, dan kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan sebagai berikut:

1. jumlah penumpang paling banyak 70% dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), untuk daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3; dan

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 23 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News