Kemenhub Terbitkan SE Terbaru untuk Perjalanan Domestik dengan Transportasi Darat, Simak!

Kemenhub Terbitkan SE Terbaru untuk Perjalanan Domestik dengan Transportasi Darat, Simak!
Kemenhub terbitkan SE terbaru untuk perjalanan dengan transportasi darat,. Ilustrasi : Humas Polda Metro Jaya

2. jumlah penumpang paling banyak 100% dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), untuk daerah dengan kategori PPKM Level 2 dan Level 1.

“Seluruh pelaku perjalanan dalam negeri masih tetap aktif dan wajib melaksanakan seperti penggunaan masker, handsanitizer, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” urai Dirjen Budi. (jpnn)


Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 23 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News