Kemenhub Tetapkan Pembatasan Waktu Operasional Angkutan

Kemenhub Tetapkan Pembatasan Waktu Operasional Angkutan
Polisi sedang memeriksa truk yang melintas. Foto dok JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019.

Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas maka pada empat ruas jalan tol dan tiga jalan nasional diberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang.

Dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan tersebut dibahas pembatasan operasional ini diatur untuk mobil barang dengan ketentuan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kg, mobil barang sumbu 3 atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang dan bahan bangunan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi, menjelaskan untuk memperlancar pergerakan kendaraan maka pembatasan operasional mobil barang pada masa Natal mulai berlaku pada 21- 22 Desember dan 25 Desember. Sedangkan untuk periode Tahun Baru dimulai pada 28-29 Desember, dan 1 Januari.

“Pada 21 Desember berlaku mulai pukul 00.00 WIB sampai 22 Desember pukul 24.00 WIB dan berlaku dua ruas pada jalan tol Jakarta – Merak, jalan tol Prof. Soedyatmo, jalan tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), jalan tol Bawen – Salatiga, jalan nasional Medan – Brastagi Tanah Karo, jalan nasional Tegal – Purwokerto, jalan nasional Mojokerto – Caruban,” ujar Budi, Rabu (5/12).

Kebijakan pengaturan lalu lintas dan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang ini diberlakukan untuk menjaga ketersedian barang dan kelancaran pasokan barang konsumsi dan barang ekspor serta melihat data hasil evaluasi tahun lalu yang cenderung tidak ada peningkatan jumlah pergerakan pada tanggal tertentu, maka pada 23, 24, 26, 27, 30, dan 31 Desember tidak diberlakukan pembatasan angkutan barang pada periode Nataru 2018 ini.

“Tak hanya itu, pada 21-22 Desember berlaku satu arah pada jalan tol Jakarta – Cikampek, arah ke Cikampek; jalan tol Cikampek – Padalarang – Cileunyi, arah ke Cileunyi; jalan nasional Pandaan– Malang, arah ke Malang; jalan nasional Probolinggo – Lumajang, arah ke Lumajang; dan jalan nasional Gilimanuk – Denpasar, arah ke Denpasar,” kata Budi.

Selain itu pembatasan operasional pada 25 Desember 2018 berlaku mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek, arah ke Jakarta. Untuk pembatasan operasional angkutan barang pada 28 Desember 2018 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan 29 Desember 2018 pada pukul 24.00 WIB berlaku pada ruas dua arah meliputi:

Untuk pembatasan operasional angkutan barang juga berlaku pada 1 Januari 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada ruas jalan tol.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News