Kemenhut Didesak Selesaikan RTRW

Kemenhut Didesak Selesaikan RTRW
Kemenhut Didesak Selesaikan RTRW
“DPR fokus pada pembahasan strategis jika menyangkut fungsi yang berubah. Rekomendasi  perubahan peruntukkan itu memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk penetapannya,” papar dia.

 

Sementara, merujuk PP No.24/2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, pemanfaatan kawasan hutan bisa dibenarkan di luar kegiatan kehutanan dengan syarat memiliki tujuan strategis (nasional) misalnya kegiatan pertambangan.

 

Syaratnya, penggunaannya harus terlebih dulu mengantongi izin pinjam pakai yang disertai dengan kompensasi lahan. Lokasi lahan kompensasi ditetapkan sesuai dan diintegrasikan dalam proses perubahan RTRW. Dengan cara ini investasi di semua sektor dapat diakomodir dalam rencana tata ruang.(afz/jpnn)


JAKARTA – Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah sampai saat ini belum juga tuntas sepenuhnya. Padahal, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News