Kemenhut Didesak Selesaikan RTRW
Kamis, 11 Juli 2013 – 14:00 WIB
“DPR fokus pada pembahasan strategis jika menyangkut fungsi yang berubah. Rekomendasi perubahan peruntukkan itu memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk penetapannya,” papar dia.
Sementara, merujuk PP No.24/2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, pemanfaatan kawasan hutan bisa dibenarkan di luar kegiatan kehutanan dengan syarat memiliki tujuan strategis (nasional) misalnya kegiatan pertambangan.
Syaratnya, penggunaannya harus terlebih dulu mengantongi izin pinjam pakai yang disertai dengan kompensasi lahan. Lokasi lahan kompensasi ditetapkan sesuai dan diintegrasikan dalam proses perubahan RTRW. Dengan cara ini investasi di semua sektor dapat diakomodir dalam rencana tata ruang.(afz/jpnn)
JAKARTA – Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah sampai saat ini belum juga tuntas sepenuhnya. Padahal, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Analis Puji Langkah Jokowi Mengajak Prabowo saat Bertemu PM Singapura
- Pesan Menteri Dito untuk HMI saat Dies Natalis ke-77 di Pos Bloc
- Lestari Moerdijat: Gerakan Pencegahan Malaria Harus Terus Dilakukan Secara Masif
- Kementerian Keuangan Tanggapi soal Permasalahan Impor Barang Kiriman
- Upaya Strategis Pemkot Tangsel Mengatasi Sampah
- Dukung Penurunan Emisi Karbon, Pupuk Indonesia Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Wilayah