Kemenhut Didesak Selesaikan RTRW
Kamis, 11 Juli 2013 – 14:00 WIB
Dia juga bilang, substansi dari penataan ruang adalah menjaga fungsi hutan. Satu-satunya cara ialah penetapan RTRW agar hutan memiliki unsur legal dan legitimasi.
“Legalitas sudah didapat dari undang-undang dan peraturan lainnya. Nah, hutan juga harus memiliki legitimasi agar diakui di lapangan,” tegas Lektor Kepala Bagian Kebijakan Kehutanan Fakultas Kehutanan IPB ini.
Selain soal hukum, RTRW juga memberi kepastian bagi pemangku kepentingan seperti pemerintah kabupaten/kota, provinsi, masyarakat daerah dan pelaku usaha.
Dodik juga menyoroti fungsi DPR dalam mendorong penataan ruang ini. Para wakil rakyat dapat memaksimalkan peran strategis terutama jika menyangkut fungsi-fungsi hutan yang berubah.
JAKARTA – Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah sampai saat ini belum juga tuntas sepenuhnya. Padahal, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
BERITA TERKAIT
- Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian dan Lembaga, Politikus Nasdem Merespons
- Sido Muncul Salurkan Bantuan Rp 200 Juta Untuk Korban Banjir Bandang & Longsor di Sulsel
- Usut Kasus Timah, Kejagung Bakal Periksa Sandra Dewi Hari Ini
- Sukses Perluas Akses Energi, Pertamina Raih 3 Penghargaan
- Penyuluh adalah Pahlawan dan Kunci Sukses Pertanian Berkelanjutan
- Kecelakaan Fortuner Masuk Jurang di Bromo, Tidak Ada Jejak Pengereman