Kemenhut Didesak Selesaikan RTRW

Kemenhut Didesak Selesaikan RTRW
Kemenhut Didesak Selesaikan RTRW
Pada Mei lalu, MK telah memutuskan permohonan pengujian UU no 41 tahun 1999 tentang  Kehutanan. Lembaga peradilan konstitusi itu menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

 

Salah satunya ialah tentang pasal 5 ayat 1 yang mengatur hutan berdasar statusnya terdiri dari hutan negara dan hutan hak. Hutan adat yang sebelumnya menjadi bagian dari hutan negara berdasarkan putusan MK tersebut harus dimaknai sebagai hutan hak.

 

Terkait dengan itu, pengamat kehutanan dari Institut Pertanian Bogor, Dodik Ridho Nurochmat, mengingatkan adanya konsekuensi legalitas dari molornya RTRW.

 

“Penetapan dan penguatan RTRW itu demi kepastian hukum semua pihak, terlebih bagi Kementerian Kehutanan sendiri. Jika di tingkat daerah telah mencapai kesepakatan maka langkah selanjutnya ada pada kementerian tersebut,” papar dia beberapa waktu lalu.

 

JAKARTA – Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah sampai saat ini belum juga tuntas sepenuhnya. Padahal, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News