Kemenhut Didesak Selesaikan RTRW

Kemenhut Didesak Selesaikan RTRW
Kemenhut Didesak Selesaikan RTRW
Komisi IV pun membuka pintu lebar-lebar bagi pemerintah daerah yang ingin audiensi. Jika tim terpadu di suatu daerah telah mencapai kesepakatan, maka dapat segera mengirim surat kepada Kementerian Kehutanan.

 

“Kami di DPR pasti segera mengagendakan pembahasan, jika lancar akan memberikan persetujuan. Prinsip kami, DPR tidak memperlambat. Kuncinya sekarang di Kementerian Kehutanan,” ujarnya menegaskan.

 

Sementara itu, pengajar Hukum Kehutanan pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Budi Riyanto, mendesak Kementerian Kehutanan agar mempercepat pengesahan RTRW yang telah disepakati oleh pihak daerah dan pihak tim terpadu.

 

“Mengingat RTRW yang telah disahkan akan menjadi dasar menyusun peraturan daerah (perda) masyarakat hukum adat terkait wilayah adat,” ujarnya dalam Diskusi Hutan Adat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

 

JAKARTA – Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah sampai saat ini belum juga tuntas sepenuhnya. Padahal, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News