Kemenkes Beber Kendala Utama Seleksi PPPK Bidang Kesehatan
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kesehatan membeber kendala utama selama pemerintah melangsungkan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK bidang kesehatan. Menurut Kemenkes, kendala utama itu ialah keterjangkauan server dan pengisian data peserta.
“Kami mengakui bahwa ini adalah program yang baru pertama kali dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, sedangkan kalau di Kemendikbud ini sudah berkali-kali,” kata Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya dalam konferensi pers yang diikuti di Jakarta, Kamis (24/11).
Menurut Arianti, meskipun Kemenkes telah memiliki Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) sejak lama, kepatuhan tenaga kesehatan atau pemerintah daerah mengisi data pribadi peserta terkait, masih rendah.
Pemerintah pusat sendiri, sudah berulang kali mengumumkan untuk segera mengisi data pada masa waktu yang diberikan.
Sayangnya, banyak tenaga kesehatan di daerah tidak dapat mengikuti seleksi.
Sebab, masih banyak data yang tidak terdaftar atau terisi sesuai dengan semestinya.
“Mereka mengisinya juga kadang-kadang sembarangan tanggal (lahirnya), NIK-nya beda. Jadi, tidak bisa masuk. Ini yang merugikan pemda dan rumah sakit sendiri. Nama dia sudah ada atau tidak jangan kelimpungan seperti kemarin baru mau ujian langsung bingung,” ujarnya.
Arianti mengakui jika sebelumnya pihak yang diperbolehkan untuk mengisi data peserta ialah fasilitas kesehatan terkait, dinas kesehatan setempat ataupun pemda.
Kemenkes membeber kendala utama pemerintah selama melangsungkan seleksi PPPK bidang kesehatan. Apa saja?
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Buat Terobosan untuk Peningkatan PAD
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan