Kemenkes, BPOM dan IPB Dinilai Suka Ketertutupan

Kemenkes, BPOM dan IPB Dinilai Suka Ketertutupan
Kemenkes, BPOM dan IPB Dinilai Suka Ketertutupan
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) menilai bahwa keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 2975 K/Pdt/2009, terkait dengan gugatan terhadap hasil penelitian yang dilakukan oleh Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor (IPB) terhadap 22 sampel susu formula bayi yang mengandung bakteri enterobacter sakazakii, adalah bersifat final dan mengikat untuk diumumkan ke publik.

"Sesungguhnya keputusan itu inkrah, final, dan mengikat. Kalau keputusan ini tidak dilaksanakan, maka pemohon dalam hal ini bisa mengadukan ke tingkat pidana," kata komisioner KIP Usman Abdulhali Watik, kepada JPNN, Senin (14/2).

Menurutnya, di dalam pasal 52 Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik disebutkan, barang siapa badan publik yang tidak memberikan informasi terbuka maka bisa dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1 juta. Selain itu, apabila kasus ini diajukan ke komisi informasi, otomatis komisi informasi juga akan memerintahkan badan publik selaku tergugat dalam hal ini untuk mengumumkan merk susu tersebut, karena lewat uji konsekuensi dan kepentingan publik, susu formula berkaitan dengan kepentingan publik.

"Jadi, tidak boleh disembunyikan. Menurut saya pribadi, bahwa Kementrian Kesehatan, BPOM dan IPB masih terjangkit virus orde baru. Masih suka dengan yang namanya ketertutupan. Jadi, dia lebih berpihak kepada produsen ketimbang kepentingan publik," terang Usman.

JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) menilai bahwa keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 2975 K/Pdt/2009, terkait dengan gugatan terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News