Kemenkes dan BPOM Beda Pendapat soal Susu Kental Manis?
Rabu, 09 Mei 2018 – 16:10 WIB
BPOM menyebut susu kental manis tidak untuk anak berusia di bawah 12 bulan.
Di sisi lain, Kemenkes memberi batasan umur pemberian susu kental sebaiknya tidak untuk anak di bawah 3 tahun.
Sebab, tingginya kandungan gula dalam susu kental manis dapat mengganggu pencernaan, memengaruhi pola makan, dan turut berdampak pada gangguan tumbuh kembang anak.
Wakil ketua DPR RI Fahri Hamzah yang sudah memberi perhatian sejak polemik susu kental manis ini muncul akhirnya mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan gizi anak.
“Soal beginian aja negara nggak jelas,” ujar Fahri. (jos/jpnn)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terlihat berbeda dalam menyikapi konsumsi susu kental manis.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- BPOM Sidak Ratusan Klinik Kecantikan, Lebih dari 50 Ribu Produk Berbahaya Disita
- Pakar Sebut Ancaman Bromat dalam AMDK Nyata
- Bantu Ortu Pilih Makanan Tepat untuk Anak, Kalbe Nutritionals Hadirkan Susu Harga Terjangkau
- KemenPAN-RB Menyetujui 100 Persen Formasi ASN Kemenkes
- AMDK Aman dikonsumsi, Ini Syarat-Syarat dari Pemerintah
- Mantap! Tiga Kementerian & Bank Mandiri Berkolaborasi Pangkas Transaksi di Pelabuhan