Kemenkes Kembali Tegaskan Larangan Ojek Online Angkut Penumpang, Pak Luhut Bagaimana?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tetap berpegang pada Peraturan Gubernur DKI soal larangan ojek online mengangkut penumpang.
Kepolisian tetap mengikuti Pergub DKI lantaran peraturan tersebut berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Polda Metro Jaya satu gugus tugas dengan Pemprov DKI Jakarta. Jadi peraturan gubernur ini lah yang kami ikuti," kata Yusri.
Meski PSBB sudah diterapkan di Jakarta, masih ada aturan yang membuat bingung masyarakat, yakni boleh atau tidak ojek online mengangkut penumpang selama PSBB di Ibu Kota.
Polemik ini sudah muncul saat Pemprov DKI menyusun peraturan gubernur yang mengatur penerapan PSBB. Pergub langsung disusun setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan PSBB DKI.
Ketentuan pelaksanaan PSBB dalam Pasal 15 Permenkes tersebut menyatakan bahwa ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.(ngopibareng/jpnn)
Aturan Permenkes dari Kemenkes dan Permenhub yang dikeluarkan Plt Menhub Luhut Pandjaitan berbeda isi terkait aturan ojek online mengangkut penumpang.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Ekonom Respons soal Wacana Ojol jadi Karyawan Tetap
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan