Kemenkes Sosialisasi Khitan Perempuan
Kamis, 24 Januari 2013 – 02:30 WIB

Kemenkes Sosialisasi Khitan Perempuan
Ma'ruf mengatakan belakangan ini semakin banyak aksi pelarangan terhadap khitan perempuan dari para pelaku medis. Meski belum rinci namun MUI menurutnya sedang berupaya mengumpulkan data statistik terkait penolakan tindakan ini.
Dalam konteks ini MUI sepakat untuk menolak dengan tegas pelarangan khitan perempuan oleh pemerintah atau pihak manapun karena khitan perempuan menurutnya bagian dari ajaran agama sehingga merupakan hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi oleh undang undang dasar (UUD).
Pemerintah menurutnya bisa bertindak tegas terhadap pelaku medis yang menolak khitan perempuan karena pemerintah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Menteri Kesehatan no. 1636/MENKES/PER/2010 Tentang Sunat Perempuan adalah telah sesuai dengan amanat UUD 1945, Fatwa MUI, dan aspirasi umat Islam.
Sebelumnya MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 9.A tahun 2008 tentang khitan Perempuan bahwa Khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Dan khitan terhadap perempuan adalah makrumah (ibadah yang dianjurkan).(gen)
JAKARTA-- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertekad segera menggiatkan sosialisasi Permenkes no. 1636/MENKES/PER/2010 Tentang Sunat Perempuan kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI