Kemenkes Sudah Bayar Tunggakan Insentif Nakes Rp 1,469 Triliun

Kemenkes Sudah Bayar Tunggakan Insentif Nakes Rp 1,469 Triliun
Tenaga kesehatan menyiapkan suntikan vaksin Covid-19. Foto/Ilustrasi: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan telah membayar tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) Tahun 2020 sebesar Rp 1,469 triliun dari total Rp 1,480 triliun. Pembayaran itu sudah terealisasi sebesar 99,3 persen. 

"Alhamdulillah ini sudah selesai disetujui oleh Itjen Kemenkes maupun BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dengan nilai sebesar Rp 1,469 triliun dan ini sudah dibayarkan dengan realisasi sebesar 99,3 persen," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenkes Kirana Pritasari dalam konferensi pers, Jumat (20/8).

Dia juga mengatakan sisa tunggakan atau 0,7 persen, masih akan dikaji Itjen Kemenkes bersama BPKP sebelum dibayarkan kepada fasilitas kesehatan (faskes) yang sedah melengkapi dokumennya.

"Sisanya, 0,7 persen tunggakan 2020 dari faskes yang terlambat saat diminta dokumen pertanggungjawabannya," lanjutnya.

Kirana mengungkapkan insentif sebesar Rp 4,755 triliun sudah diberikan kepada tenaga kesehatan sejak Januari hingga Juli 2021.

"Sejak Januari  hingga Juli ini dibayarkan Rp 4,755 triliun dari pagu yang ada dengan jumlah faskes 21 ribu dan jumlah nakes 679.215," tutur Kirana.

Dia menjelaskan pembayaran insentif tersebut diberikan kepada tenaga kesehatan di rumah sakit (RS) TNI-Polri, RS vertikal, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS lapangan, laboratorium pusat, RS kementerian atau lembaga lain, dan RS swasta.

Berdasarkan data Kemenkes, lanjut Kirana, RS TNI-Polri adalah fasilitas kesehatan yang menerima insentif paling banyak yaitu Rp 111,42 miliar untuk 149 fasilitas kesehatan. (mcr9/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kemenkes menyatakan sudah melakukan pembayaran sebesar 99,3 persen tunggakan insentif tenaga kesehatan tahun 2020. 


Redaktur : Boy
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News