Kemenkes Terbitkan SE soal Persinggungan Pelayanan Dokter Spesialis

“Rekomendasi komite medik diberikan berdasarkan sertifikat kompetensi atau sertifikat kompetensi tambahan atau dokumen lain yang membuktikan kompetensi yang dimiliki tenaga medis,” kata Budi Gunadi.
Kemenkes juga memperhatikan aspek monitoring dan evaluasi penerapan shared competency yang dilakukan secara berkala dalam memberikan pelayanan kesehatan yang efektif, berkualitas dan terstandar untuk menjamin mutu dan keselamatan pasien.
Pada tahap ini, hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada Menkes melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan setiap tiga bulan sekali.
“Nantinya, hasil laporan tersebut digunakan sebagai bahan untuk melakukan penilaian dalam proses akreditasi dan reakreditasi rumah sakit,” kata Budi Gunadi Sadikin. (antara/jpnn)
Kemenkes menerbitkan surat edaran atau SE terkait pembagian kompetensi untuk mengatasi persinggungan pelayanan para dokter spesialis.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- PTUN Jakarta Tolak Gugatan Calon Mahasiswa Apoteker UTA 45
- RUU Kesehatan jadi Upaya Pemenuhan Jumlah Dokter Spesialis
- Kompetensi ASN & SDM Nakes di Bidang Teknologi Digital Harus Ditingkatkan
- Lestari Moerdijat Tekankan Pentingnya Kesehatan Jasmani dan Mental Bagi Generasi Muda
- Mbak Rerie: Layanan Kesehatan Preventif Butuh Dukungan Semua Pihak
- Waspadai Penularan Hepatitis Akut, KADIN Indonesia Gelar Sosialisasi ke Masyarakat