Kemenkes Terbitkan SE soal Persinggungan Pelayanan Dokter Spesialis

Kemenkes Terbitkan SE soal Persinggungan Pelayanan Dokter Spesialis
Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan soal SE terkait shared competency atau pembagian kompetensi untuk mengatasi persinggungan pelayanan yang melibatkan profesi para dokter spesialis di rumah sakit. Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

“Rekomendasi komite medik diberikan berdasarkan sertifikat kompetensi atau sertifikat kompetensi tambahan atau dokumen lain yang membuktikan kompetensi yang dimiliki tenaga medis,” kata Budi Gunadi.

Kemenkes juga memperhatikan aspek monitoring dan evaluasi penerapan shared competency yang dilakukan secara berkala dalam memberikan pelayanan kesehatan yang efektif, berkualitas dan terstandar untuk menjamin mutu dan keselamatan pasien.

Pada tahap ini, hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada Menkes melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan setiap tiga bulan sekali.

“Nantinya, hasil laporan tersebut digunakan sebagai bahan untuk melakukan penilaian dalam proses akreditasi dan reakreditasi rumah sakit,” kata Budi Gunadi Sadikin. (antara/jpnn)

Kemenkes menerbitkan surat edaran atau SE terkait pembagian kompetensi untuk mengatasi persinggungan pelayanan para dokter spesialis.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News