Kemenkes Tetapkan Tomohon Zona Merah Penyebaran Covid-19

Kemenkes Tetapkan Tomohon Zona Merah Penyebaran Covid-19
Ilustrasi Covid-19. Foto: diambil dari pixabay

jpnn.com, TOMOHON - Kementerian Kesehatan menetapkan Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) sebagai salah satu daerah zona merah penyebaran COVID-19 di Tanah Air.

"Hal itu (ditetapkan zona merah) disampaikan dalam rapat promosi kesehatan Kemenkes yang dilaksanakan pada hari Rabu (6/5)," ujar Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Tomohon Yelly Potuh di Tomohon, Jumat (8/5).

Rapat melalui 'video conference' tersebut, kata dia, juga diikuti seluruh kepala dinas kesehatan se-Provinsi Sulut.

Diumumkannya Kota Tomohon masuk zona merah telah dikoordinasikan dan dibenarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sulut melalui Jubir dr Steaven Dandel mengacu pada tinjauan kajian wilayah transmisi lokal.

"Pemerintah Kota Tomohon terus mengimbau dan mengingatkan seluruh masyarakat untuk bersama-sama serius menangani penyebaran COVID-19. Masyarakat diharapkan lebih taat dan patuh pada prinsip-prinsip jarak sosial dan jarak fisik. Semua ini tertuang dalam maklumat Wali Kota Tomohon yang wajib dipatuhi dan ditaati," katanya.

Pemerintah kota, lanjut dia, mengajak seluruh masyarakat menyempatkan waktu berdoa dan berpuasa bagi pemulihan Kota Tomohon, Indonesia dan dunia.

"Diperlukan kerja keras, disiplin diri dan niat baik dari kita semua untuk melewati masa-masa pandemi COVID-19 ini," ujarnya.

Hal-hal yang dianggap remeh dan sepele, seperti rajin mencuci tangan memakai sabun, tetap tinggal di rumah dan memakai masker bila berada di luar rumah akan menyelamatkan jiwa diri sendiri dan banyak orang. (antara/jpnn)

Kementerian Kesehatan menetapkan Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) sebagai salah satu daerah zona merah penyebaran COVID-19 di Tanah Air.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News