Kemenkeu Blokir Anggaran Kementerian Lembaga Senilai Rp 39,71 Triliun, Ada Apa?

Kemenkeu Blokir Anggaran Kementerian Lembaga Senilai Rp 39,71 Triliun, Ada Apa?
Kemenkeu memblokir sementara anggaran belanja Kementerian dan Lembaga (K/L). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata memblokir sementara anggaran belanja Kementerian dan Lembaga (K/L).

Menurut Isa, pemblokiran itu senilai Rp 39,71 triliun.

Isa membeberkan pemblokiran ini dilakukan untuk penerapkan kebijakan 'automatic adjustment' atau penyesuaian otomatis untuk menggantikan kebijakan rofocusing anggaran yang membuat kementerian dan lembaga tidak dapat bekerja dengan baik di tahun sebelumnya.

"Tahun ini kami minta setiap kementerian dan lembaga untuk memilih program yang paling tidak prioritas sehingga bisa menyisihkan lima persen dari anggaran mereka untuk tidak disalurkan terburu-buru," kata Isa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI yang dipantau di Jakarta, Selasa.

Kemenkeu menilai anggaran tersebut baru dapat digunakan saat pemerintah merasa tidak akan melakukan refocusing dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mengatasi pandemi Covid-19 ataupun kebutuhan mendesak lain selepas semester I 2022.

Isa menyebutkan kebijakan ini diambil setelah tahun lalu pemerintah baru melakukan refocusing dan realokasi anggaran.

Pemerintah bahkan, telah mengurangi anggaran beberapa kementerian dan lembaga.

"Ketika perekonomian telah kembali terdampak oleh lonjakan kasus Covid-19 akibat penyebaran varian Delta," ucapnya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata memblokir sementara anggaran belanja Kementerian dan Lembaga (K/L).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News