Kemenkeu Sederhanakan Prosedur Pencairan Anggaran

Kemenkeu Sederhanakan Prosedur Pencairan Anggaran
Kemenkeu Sederhanakan Prosedur Pencairan Anggaran
Nantinya, proses review atas TOR dan RAB akan diserahkan sepenuhnya kepada inspektorat jeneral (Itjen) dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di masing-masing K/L. Setelah tuntas di K/L, barulah diserahkan ke Kemenkeu. "Ketika kami (Kemenkeu, Red) menerima TOR dan RAB, kami anggap semua sudah selesai di K/L," jelas Anny.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menambahkan, Kemenkeu sebagai Bendahara Umum Negara nanti hanya akan memastikan tiga hal, yakni alokasi anggaran belanja, persetujuan komisi di DPR dan hasil (output) yang ditargetkan. "Simplifikasi ini tidak menyalahi good governance (tata kelola yang baik)," ujarnya.

Menurut Askolani, prosedur simplifikasi tersebut akan dikonsolidasikan dengan masing-masing K/L hingga akhir tahun ini. Selanjutnya, ditargetkan bisa mulai diimplementasikan mulai tahun anggaran 2014. "Sebab, faktor penting yang juga harus dibenahi adalah perencanaan oleh masing-masing K/L," katanya.

Askolani mengatakan, dengan simplifikasi prosedur di Kementerian Keuangan dan perbaikan perencanaan di masing-masing K/L, penyerapan anggaran diharapkan bisa membaik. "Tahun lalu realisasi penyerapan kan 89 persen, tahun ini diharapkan bisa di atas 90 persen, dan tahun depan lebih baik lagi," ucapnya.

JAKARTA - Lambannya penyerapan anggaran seolah menjadi penyakit yang sulit disembuhkan. Rumitnya prosedur pencairan anggaran dianggap sebagai salah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News