Dorong Pemerintah Percepat Program Perlindungan Petani
Selasa, 09 Juli 2013 – 22:00 WIB

Dorong Pemerintah Percepat Program Perlindungan Petani
JAKARTA - Rapat paripurna DPR yang digelar hari ini (9/7) telah menyetujui pengesahan atas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pada paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung itu, RUU tersebut disetujui oleh semua fraksi.
Wakil Ketua Komisi IV DPR yang membidangi pertanian, Herman Khaeron, menyatakan, keberadaan UU itu sangat penting bukan hanya bagi petani tetapi juga bagi ketahanan pangan. Menurutnya, petani memiliki peran sentral dan berkontribusi besar dalam pembangunan bidang pertanian. "Jadi peranan petani harus kita lindungi," kata Herman usai paripurna DPR hari ini.
Politikus Partai Demokrat itu menambahkan, dengan adanya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani maka pemerintah pusat maupun daerah tak boleh lagi mengabaikan keberadaan petani. "Pemerintah pusat dan daerah segera memfasilitasi kebutuhan petani dengan baik," katanya.
Ketua DPP Partai Demokrat bidang Pertanian itu juga menjelaskan, hal yang tak kalah penting dalam UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani adalah asuransi pertanian. Menurutnya, asuransi itu dapat menghindarkan petani dari kebangkrutan akibat gagal panen. Sebab, lanjutnya, petani tetap harus dilindungi dari kegagalan panen akibat bencana alam, serangan hama, ataupun dampak perubahan uiklim.
JAKARTA - Rapat paripurna DPR yang digelar hari ini (9/7) telah menyetujui pengesahan atas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan dan
BERITA TERKAIT
- Panen Padi 600 Hektare di Karawang, Pramono Sebut untuk Kebutuhan Warga Jakarta
- Nestle Dukung Pendidikan Nasional lewat Dancow Indonesia Cerdas
- Layanan Transfer Antarbank RTOL di JakOne Mobile Kembali Normal
- Harga Pangan Hari Ini Cukup Baik, Mak-Mak Pasti Senang
- LPCK Catat Pra-Penjualan Rp 323 Miliar di Awal 2025, Andalkan Hunian Terjangkau
- Bank Raya Bukukan Laba Bersih Rp 16,92 Miliar, Ini Penopangnya