Kemenkeu Sederhanakan Prosedur Pencairan Anggaran
Rabu, 10 Juli 2013 – 06:04 WIB

Kemenkeu Sederhanakan Prosedur Pencairan Anggaran
JAKARTA - Lambannya penyerapan anggaran seolah menjadi penyakit yang sulit disembuhkan. Rumitnya prosedur pencairan anggaran dianggap sebagai salah satu penyebabnya. Namun, dalam prakteknya selama ini, Kementerian Keuangan masih melakukan review atas dokumen TOR (terms of reference) dan RAB (Rincian Anggaran Biaya) masing-masing K/L. Akibatnya, proses pun menjadi lebih panjang dan pencairan anggaran sering terhambat.
Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan, penyederhanaan prosedur pencairan anggaran merupakan salah satu agenda besar yang diusung Kementerian Keuangan tahun ini. "Nanti kewenangan akan dibagi di Kementerian/Lembaga (K/L) dan Kementerian Keuangan," ujarnya Selasa (9/7).
Baca Juga:
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan, diatur bahwa K/L melakukan perencanaan, pelaksanaan, disbursement, monitoring dan evaluasi, sampai dengan pelaporan penggunaan penganggaran. Sedangkan Kementerian Keuangan melakukan proses dokumentasi dari prosedur penganggaran tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Lambannya penyerapan anggaran seolah menjadi penyakit yang sulit disembuhkan. Rumitnya prosedur pencairan anggaran dianggap sebagai salah
BERITA TERKAIT
- Bank Raya Bukukan Laba Bersih Rp 16,92 Miliar, Ini Penopangnya
- Al Hidayat Samsu MPR Sebut Rakyat Butuh Perlindungan Nyata di Tengah Gejolak Tarif AS
- Gelar Panen Raya di Purbalingga, BAZNAS Dorong Kemandirian Petani Mustahik
- Legislator Minta Bank Jatim Merebut Kembali Kepercayaan Nasabah
- BPS Akui Adanya Perlambatan Konsumsi Rumah Tangga
- Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2025 Melonjak, Cek Daftarnya