Mobil Dinas Dilarang Masuk SPBU
Rabu, 10 Juli 2013 – 04:13 WIB

Mobil Dinas Dilarang Masuk SPBU
LUWUK-Pemerintah Kabupaten Banggai sejak 1 Juli 2013 efektif menerapkan aturan larangan bagi pemilik Stasiun Pengisian BBM untuk Umum (SPBU) dan APMS di seluruh wilayah Kabupaten Banggai, melayani pengisian BBM jenis solar dan premium bagi kendaraan pemerintah, BUMN dan BUMD.
Larangan melayani pengisian BBM bersubsidi itu disampaikan Bupati Banggai Sofhian Mile melalui surat nomor 541.25.67/Bag.Adm.Ekon tanggal 17 Juni 2013 pada pimpinan SKPD,badan, kantor, bagian. Pimpinan BUMN/BUMD serta Camat se Kabupaten Banggai.
Surat larangan melayani mobil pemerintah menggerus BBM subsidi itu didasarkan pada surat Gubernur Sulawesi Tengah nomor 541/82/Ro.Adm.Ekon tentang implementasi peraturan menteri ESDM RI nomor 1 tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan BBM yang membatasi penggunaan BBM jenis solar dan premium bagi kendaraan pemerintah, BUMD/BUMN.
Meski begitu, surat tersebut memberikan kebijakan pada pemilik SPBU/APMS untuk tetap melayani pengisian BBM jenis solar dan premium terhadap dinas kendaraan ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.
LUWUK-Pemerintah Kabupaten Banggai sejak 1 Juli 2013 efektif menerapkan aturan larangan bagi pemilik Stasiun Pengisian BBM untuk Umum (SPBU) dan
BERITA TERKAIT
- Panen Padi 600 Hektare di Karawang, Pramono Sebut untuk Kebutuhan Warga Jakarta
- Nestle Dukung Pendidikan Nasional lewat Dancow Indonesia Cerdas
- Layanan Transfer Antarbank RTOL di JakOne Mobile Kembali Normal
- Harga Pangan Hari Ini Cukup Baik, Mak-Mak Pasti Senang
- LPCK Catat Pra-Penjualan Rp 323 Miliar di Awal 2025, Andalkan Hunian Terjangkau
- Bank Raya Bukukan Laba Bersih Rp 16,92 Miliar, Ini Penopangnya