Kemenko PMK: ASN, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN Tidak Dilarang Ambil Cuti Nataru

Kemenko PMK: ASN, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN Tidak Dilarang Ambil Cuti Nataru
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) YB Satya Sananugraha. Foto: Dokumentasi Kemenko PMK

jpnn.com, MALANG - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) YB Satya Sananugraha menegaskan tidak ada larangan bagi TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pegawai BUMN untuk mengambil cuti pada momen libur natal dan tahun baru (Nataru).

Satya mengatakan anggota TNI, Polri, ASN, dan pegawai BUMN dibolehkan mengambil cuti pada periode 26-30 Desember 2022.

"Jadi, sebenarnya ASN, TNI, Polri, BUMN itu boleh mengambil cuti dari tanggal 26 sampai 30 Desember, itu lima hari," kata Satya kepada wartawan di Malang, Jawa Timur, Jumat (16/12).

Menurut Satya, waktu lima hari yang bisa dipakai cuti itu cukup untuk liburan dan berwisata bersama keluarga.

"Sebenarnya juga libur sekolah itu, kan, sudah mulai yah, terus orang tua juga sudah bisa mengambil cuti sesuai liburan anaknya dan tidak ada larangan untuk itu, khususnya ASN,TNI, Polri, dan BUMN," ujar Satya.

Satya menambahkan angka kasus Covid-19 saat ini yang sudah melandai sehingga masyarakat bisa liburan atau berwisata dengan aman. 

"Kalau kita lihat sekarang level PPKM kita sekarang level 1 semua hampir sebagian. Jadi, enggak ada masalah, tetapi tetap kita harus menerapkan prokes ya, prokes tetap harus dilakukan," ujar Satya. 

Diketahui, Jasa Marga memprediksi puncak arus mudik Natal 2022 akan terjadi pada Jumat (23/12) dan Tahun Baru 2023 pada Jumat (30/12).

Kemenko PMK) menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pegawai BUMN untuk mengambil cuti pada momen libur natal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News