Kemenko PMK: ASN, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN Tidak Dilarang Ambil Cuti Nataru

Kemenko PMK: ASN, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN Tidak Dilarang Ambil Cuti Nataru
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) YB Satya Sananugraha. Foto: Dokumentasi Kemenko PMK

Di sisi lain, prediksi puncak arus balik Natal akan terjadi pada Minggu (25/12) dan arus balik Tahun Baru pada 1 Januari 2023.

Jasa marga memprediksi kendaraan keluar dari Jabodetabek melalui empat gerbang tol (GT) utama sebesar 2,73 juta kendaraan atau naik 2,6 persen dibandingkan Nataru 2021/2022 sebesar 2,6 juta. (cr1/jpnn)


Kemenko PMK) menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pegawai BUMN untuk mengambil cuti pada momen libur natal.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News