Kemenkominfo Dicatut untuk Bikin Akun di Pornhub
Kamis, 26 Desember 2019 – 21:56 WIB
Hingga November 2019, kata Setu, Kemenkominfo telah memblokir lebih dari 1,5 juta situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi. Setu juga mengingatkan warganet tentang ancaman hukuman bagi penyebar informasi atau dokumen elektronik yang mengandung muatan asusila.
“Ancaman pidananya mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," sebutnya.(mg10/jpnn)
Kemenkominfo jadi omongan warganet menyusul adanya akun di situs konten dewasa pornhub.com yang mengatasnamakan kementerian pimpinan Johnny G Plate itu.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pahami Risiko Paylater, Layanan Pembayaran dari Marketplace
- Kak Seto Dukung KPAI Serukan Blokir Gim Daring yang Membahayakan Anak-Anak
- Talkshow Menjadi Netizen yang Bijak dalam Bermedia Sosial Sukses Digelar di Ternate
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Game yang Mengandung Kekerasan Dinilai Bisa Merusak Fungsi Mata Anak
- Cegah Kekerasan Seksual di Ranah Digital