Kemenkominfo Memperkuat SP4N LAPOR!

Kemenkominfo Memperkuat SP4N LAPOR!
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate usai menandatangani Nota Kesepahaman SP4N LAPOR!, Kamis (9/9/2021). (Antara/Kominfo.go.id)

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika  (Kemenkominfo) berkomitmen memperkuat SP4N LAPOR atau Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.  

Komitmen dukungan  yang diberikan Kemenkominfo itu berupa pemanfaatan teknologi informasi dan penguatan komunikasi publik. 

"Melalui memorandum of understanding (MoU) ini, Kemenkominfo berkomitmen terus memberikan dukungan teknis melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam pengembangan dan implementasi SP4N LAPOR!" kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerad Plate saat acara virtual Penandatanganan Nota Kesepahaman SP4N LAPOR!, dikutip dari siaran pers, Jumat.

Kemenkominfo menyoroti tata kelola pelindungan data pribadi dan keamanan sistem di SP4N LAPOR!. 

Selain itu, Kemenkominfo berkomitmen memperkuat komunikasi publik melalui sinergi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkat kesadaran, pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam menggunakan SP4N LAPOR! sebagai aplikasi pelayanan publik berbasis elektronik yang terintegrasi.

SP4N LAPOR! adalah aplikasi pengaduan layanan publik satu pintu yang terintegrasi secara nasional sejak 2015. 

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), SP4N LAPOR! saat ini menjadi bagian dari SPBE.

"Penerapan pengaduan pelayanan publik berbasis elektronik bertujuan untuk meningkatkan kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik,” kata Johnny.

Kemenkominfo berkomitmen memperkuat SP4N LAPOR!, dengan memberikan dukungan pemanfaatan teknologi informasi dan penguatan komunikasi publik. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News