Kemenkominfo Panggil Bos Tokopedia Hari Ini
Senin, 04 Mei 2020 – 11:37 WIB
"Kami, masih menunggu laporan tersebut selesai dibuat," tuturnya.
Tokopedia sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban memenuhi Standar Pelindungan Data Pribadi yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. (mg9/jpnn)
Tokopedia membenarkan adanya upaya pembobolan terhadap data pengguna yang terjadi baru-baru ini
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Tokopedia: Produk Groceries hingga Fesyen Paling Laris Selama Ramadan-Lebaran 2024
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Game yang Mengandung Kekerasan Dinilai Bisa Merusak Fungsi Mata Anak
- Cegah Kekerasan Seksual di Ranah Digital
- Integrasi TikTok Shop & Tokopedia Bakal Buat Pasar UMKM Makin Besar
- Pemerintah Siap Blokir Gim yang Mengandung Kekerasan