Kemenkumham Bekukan Partai Lokal di Papua

Kemenkumham Bekukan Partai Lokal di Papua
Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy. Foto: dok/Cenderawasih Pos

jpnn.com - JAYAPURA - Partai lokal di Papua, Papua Bersatu dibekukan untuk sementara oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pembekuan ini dilakukan, sambil menunggu yudisial revieuw terhadap pasal 28 Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) terkait pembentukan partai oleh masyarakat Papua.

Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy menyebutkan, dalam Undang-Undang Otsus dinyatakan penduduk Papua dapat mendirikan partai lokal dan hal ini diartikan oleh masyarakat dan perkumpulan tertentu untuk mendirikan partai lokal.

“Upaya ini sebenarnya sudah mendapat izin dari Kemenkumham, sehingga berdasarkan izin tersebut mereka kembali ke Papua dan melakukan koordinasi dengan KPU,” ungkapnya seperti dikutip dari Cenderawasih Pos, Senin (14/3).

Namun terkait partai lokal Papua Bersatu ini, KPU Provinsi Papua menurut Adam Arisoy juga telah menerima surat dari Kemenkumham untuk pembekuan sementara. “Sebab menurut Kemenkumham perlu dilakukan yudisial review agar statusnya jelas dan sesuai dengan undang-undang,” ujarnya. 

Secara kelembagaan, KPU sudah memberikan saran kepada partai lokal ini untuk melakukan sosialisasi apabila sudah mendapat izin dari Kemenkumham.

Ketua dan pendukung dari partai lokal ini menurut Adam telah melakukan klarifikasi dan pertemuan dengan KPU, dan  surat mereka juga sudah masuk di DPRP Papua. Oleh sebab itu, KPU Papua diundang untuk melakukan hearing dengan DPR Papua, Majelis Rakyat Papua dan Kemenkumham.

“Dari hasil hearing tersebut, ternyata Kemenkumham sementara waktu membekukan partai lokal ini. Masyarakat Papua mendirikan partai politik seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Otsus, menurut Kemenkumham hasil diyuridisial reviuw,” tuturnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News