Kemenkumham Bekukan Partai Lokal di Papua

Kemenkumham Bekukan Partai Lokal di Papua
Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy. Foto: dok/Cenderawasih Pos

“Dalam arti masyarakat dapat mendirikan partai politik lokal dan itu baru jelas. Kalau yang namanya partai lokal, itu belum mempunyai hak untuk mencalonkan calon. Karena partai ini harus melalui suatu verifikasi faktual yang memenuhi standar yang diamanatkan oleh undang-undang,” sambungnya.

Dalam pertemuan dengan DPR Papua, Adam Arisoy mengatakan, DPR Papua juga menyatakan siap mendorong yudisial revieuw agar Papua juga memiliki partai lokal sama seperti di Nangroe Aceh Darussalam. (jo/nat/adk/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News