Kemenkumham Bekukan Partai Lokal di Papua
Senin, 14 Maret 2016 – 10:41 WIB

Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy. Foto: dok/Cenderawasih Pos
“Dalam arti masyarakat dapat mendirikan partai politik lokal dan itu baru jelas. Kalau yang namanya partai lokal, itu belum mempunyai hak untuk mencalonkan calon. Karena partai ini harus melalui suatu verifikasi faktual yang memenuhi standar yang diamanatkan oleh undang-undang,” sambungnya.
Dalam pertemuan dengan DPR Papua, Adam Arisoy mengatakan, DPR Papua juga menyatakan siap mendorong yudisial revieuw agar Papua juga memiliki partai lokal sama seperti di Nangroe Aceh Darussalam. (jo/nat/adk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik