Kemenkumham Punya Dua Lapas Baru Khusus Perempuan dan Anak

Kemenkumham Punya Dua Lapas Baru Khusus Perempuan dan Anak
LAPS BARU: Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham I Wayan Dusak saat meresmikan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta, Kamis (8/6). Foto: Kemenkumham

“Termasuk hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan tidak manusiawi meskipun sedang menjalankan suatu pemidanaan. Semangat perlakuan yang lebih manusiawi tersebutlah yang mendasari dibentuknya lapas perempuan maupun LPKA dalam pembinaan narapidana perempuan dan anak,” ujarnya.

Dusak menjelasakan, lapas perempuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pasal (12) ayat (2) UU itu mengamanatkan pembinaan narapidana perempuan di lapas dilaksanakan di lapas perempuan. Hal tersebut menjadi entry point bahwa perlindungan hukum terhadap narapidana perempuan haruslah khusus.

Sebab secara nyata kebutuhan narapidana perempuan dan laki-laki sangat berbeda. Maka untuk memenuhi kewajiban ini harus terdapat pemahaman tentang pentingnya perbedaan gender dan kemauan untuk menyusun kebijakan untuk mengakomodir kebutuhan narapidana perempuan.

Karenanya pembentukan lapas perempuan merupakan sebuah hal yang mendesak dan patut menjadi prioritas. “Kebutuhan spesifik/khusus yang dimiliki seorang perempuan salah satunya adalah terkait dengan fungsi reproduksi yang dimilikinya,” ucapnya.

Di dalam lapas itu pula narapidana perempuan dipenuhi “hak-hak keperempuanannya” sama seperti yang dibutuhkan perempuan pada umumnya meskipun secara faktual sedang berada di dalam pemenjaraan.

Prinsip itu juga berlaku pada LPKA. Perlindungan terhadap hak-hak anak menjadi faktor determinan pembentukan LPKA. Sebab perlakuan terhadap Anak harus diselenggarakan secara khusus yang mendukung dalam proses tumbuh kembang anak.

Selain itu, sebagai bentuk pemenuhan dan penghormatan HAM untuk memisahkan antara anak dengan narapidana dewasa demi faktor keamanan dan psikologis.  Karenanya harus ada perlakuan khusus di LPKA untuk menyesuaikan kemampuan dan kebutuhan masing-masing individu Anak. 

“Dengan memperhatikan risk assessment dan need assessment dalam pelaksanaan pembinaan dan pendidikan yang diharapkan dapat berguna setelah dia kembali ke masyarakat serta keluarganya,” ucapnya.(adv/jpnn)


Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) I Wayan K Dusak meresmikan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News