Kemenkumham Punya Dua Lapas Baru Khusus Perempuan dan Anak

Kemenkumham Punya Dua Lapas Baru Khusus Perempuan dan Anak
LAPS BARU: Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham I Wayan Dusak saat meresmikan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta, Kamis (8/6). Foto: Kemenkumham

jpnn.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) I Wayan K Dusak meresmikan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta, Kamis (8/6).

Menurutnya, momentum peresmian Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)  Kelas II Jakarta bukan hanya untuk seremoni atau penanda, tetapi menjadi saksi bagi wujud nyata kinerja pemerintah dalam pembangunan hukum.  

“Salah satu arah pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 yang tercantum dalam buku II sasaran pembangunan hukum adalah meningkatnya kualitas penegakan hukum,” ujarnya.

Dusak menambahkan, penyediaan sarana dan prasarana seperti lapas maupun LPKA merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah pusat maupun daerah dalam rangka mendukung upaya mencapai tujuan pembangunan nasional di bidang hukum. Yakni meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia. 

Menurutnya lapas dan LPKA adalah suatu rangkaian kesatuan dalam proses penegakan hukum pidana. Pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari pengembangan konsepsi umum mengenai pemidanaan.

“Pemasyarakatan bertujuan untuk mengembalikan WBP (warga binaan pemasyarakatan, red) sebagai warga yang baik, juga bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh WB,” tuturnya.

Lebih lanjut Dusak mengatakan, pemasyarakatan sebagai transformasi positif dari pemenjaraan menandai berkembanganya tujuan penghukuman yang lebih manusiawi, reformatif dan mengedepankan prinsip-prinsip perbaikan tanpa penyiksaan. Pemasyarakatan juga diposisikan sebagai ujung tombak pengejawantahan asas pengayoman yang menempatkan narapidana sebagai bagian dari komunitas masyarakat suatu bangsa.

Sehingga selaku manusia, narapidana memiliki hak yang wajib untuk dihormati dan dijunjung tinggi oleh negara, pemerintah, hukum dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) I Wayan K Dusak meresmikan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News