Kemenkumham Pastikan Kawal Setiap Penyusunan Kebijakan
Selasa, 05 Oktober 2021 – 22:58 WIB

Kantor Kemenkumham di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: www.kemenkumham.go.id
Salah satunya adalah rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109/2012), yang terus menuai pro kontra dan juga belum mencapai kesepakatan antar kementerian/Lembaga.(chi/jpnn)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menuturkan proses harmonisasi harus dijalankan dalam setiap penyusunan kebijakan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Tentang Bahaya Rokok Ilegal Lewat Beringharjo
- Eks Direktur WHO Sebut 3 Faktor Penghambat Turunnya Prevalensi Merokok di Indonesia
- GAPPRI Sarankan Lebih Baik Kampanye Edukasi Dibanding Pembatasan Penjualan Rokok
- Lewat Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif, Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Adopsi FCTC di RI Dinilai Tak Relevan karena Indonesia Negara Produsen Tembakau