Kemenkumham: Permohonan Izin Prakarsa Harus Penuhi 4 Syarat

Kemenkumham: Permohonan Izin Prakarsa Harus Penuhi 4 Syarat
Kantor Kemenkumham di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: www.kemenkumham.go.id

Ketiga, faktor politis yang didukung oleh kekuatan politik atau dukungan kekuasaan dan terakhir faktor sosiologis.

Terkait hal itu, Sosiolog Universitas Gadjah Mada AB Widyanta berharap, dalam membuat suatu gerakan atau kebijakan, pemerintah perlu mempertimbangkan kepentingan penghidupan banyak warga.

“Kebijakan pemerintah tidak bisa bebas nilai, tapi kebijakannya yang harus ke publik dan seberapa rasional kebijakan diterbitkan,” terang AB Widyanta.

Untuk kebijakan yang berkaitan dengan IHT perlu adanya kebijakan-kebijakan anti tembakau akan memukul IHT.

Menurutnya, dalam situasi yang sedang sulit seperti dampak dari pandemi Covid-19, seharusnya Pemerintah memikirkan kehidupan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di IHT.

“Jangan kemudian di masa ini, kebijakan makin dipersulit yang semakin meminggirkan sektor marjinal. Ini harus dipikirkan jauh dan jangan berpikir jangka pendek,” harap AB Widyanto.(chi/jpnn)

Permohonan izin prakarsa diajukan oleh kementerian teknis atau lembaga nonkementerian kepada Presiden.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News