Kemenkumham: Permohonan Izin Prakarsa Harus Penuhi 4 Syarat
Ketiga, faktor politis yang didukung oleh kekuatan politik atau dukungan kekuasaan dan terakhir faktor sosiologis.
Terkait hal itu, Sosiolog Universitas Gadjah Mada AB Widyanta berharap, dalam membuat suatu gerakan atau kebijakan, pemerintah perlu mempertimbangkan kepentingan penghidupan banyak warga.
“Kebijakan pemerintah tidak bisa bebas nilai, tapi kebijakannya yang harus ke publik dan seberapa rasional kebijakan diterbitkan,” terang AB Widyanta.
Untuk kebijakan yang berkaitan dengan IHT perlu adanya kebijakan-kebijakan anti tembakau akan memukul IHT.
Menurutnya, dalam situasi yang sedang sulit seperti dampak dari pandemi Covid-19, seharusnya Pemerintah memikirkan kehidupan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di IHT.
“Jangan kemudian di masa ini, kebijakan makin dipersulit yang semakin meminggirkan sektor marjinal. Ini harus dipikirkan jauh dan jangan berpikir jangka pendek,” harap AB Widyanto.(chi/jpnn)
Permohonan izin prakarsa diajukan oleh kementerian teknis atau lembaga nonkementerian kepada Presiden.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- Presiden Terpilih Ditetapkan, Masyarakat Diajak Makin Bahagia Gunakan Teknologi Digital
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Orang Kuat
- LDII Sampaikan 5 Permintaan untuk Presiden dan Wapres Terpilih Prabowo-Gibran
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba