Kemenkumham Pertahankan Profesi Penerjemah Tersumpah

Kemenkumham Pertahankan Profesi Penerjemah Tersumpah
Kanwil Kemenkumham Kalbar menggelar seminar ‘Penyampaian Informasi tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah’ di Pontianak, Rabu (30/8). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, PONTIANAK - Kebutuhan masyarakat akan profesi penerjemah tersumpah makin meningkat. Kini banyak kalangan yang membutuhkan penerjemah tersumpah untuk menerjemahkan dokumen-dokumen legal seperti kontrak atau perjanjian dari luar negeri yang memuat pasal kerahasiaan.

Kebutuhan akan penerjemah tersumpah pun tidak hanya menjadi monopoli kota-kota besar. Bahkan, di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) pun keberadaan penerjemah tersumpah makin dibutuhkan.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalbar Rohadi Iman Santoso mengatakan, keberadaan penerjemah tersumpah sudah sangat penting pada saat ini.  Bahkan, penerjemah tersumpah sudah masuk ke berbagai sektor lini pekerjaan.

“Seperti kedutaan besar, kantor akuntan, perusahaan pertambangan, perbankan, perusahaan migas, penerbit buku, perwakilan badan dunia maupun perusahaan manufaktur,” ujarnya dalam seminar Penyampaian Informasi tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah di Hotel Santika, Pontianak, Rabu (30/8).

Kemenkumham Pertahankan Profesi Penerjemah Tersumpah

Sedangkan Kepala Seksi Advokat Asing dan Penerjemah Tersumpah Direktorat Perdata Direkorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Nyimas Lita Aprianti menjelaskan, sempat terjadi kekosongan profesi penerjemah tersumpah pada rentang waktu 2012-2015.  “Hal itu terjadi setelah pemerintah daerah menghentikan pelayanan pengangkatan penerjemah tersumpah,” ucapnya. 

Akan tetapi, Ditjen AHU pada pada 2012-2015 kebanjiran surat permohonan tentang pengangkatan dan pengambilan sumpah calon penerjemah tersumpah. Jumlah permohonan pengangkatan penerjemah tersumpah yang masuk ke salah satu unit kerja di Kemenkumham itu meningkat.

Sayangnya, permohonan itu belum dapat ditindaklanjuti. Penyebabnya adalah belum adanya ketentuan tentang pengangkatan, pemantauan dan pemberhentian penerjemah resmi tersumpah.

Kebutuhan masyarakat akan profesi penerjemah tersumpah makin meningkat. Kini banyak kalangan yang membutuhkan penerjemah tersumpah untuk menerjemahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News