Kemenkumham Tindak Tegas Operator TV Kabel Pelanggar Hak Cipta

Kemenkumham Tindak Tegas Operator TV Kabel Pelanggar Hak Cipta
aparat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI menggerebek salah satu kantor operator TV kabel yang menayangkan konten secara ilegal di Riau. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kemenkumham terus melakukan penyisiran terhadap local cabel operator (LCO) atau operator TV kabel lokal yang menayangkan konten secara ilegal. Aparat penegak hukum terus memburu operator TV kabel di sejumlah kota di Indonesia yang diduga melanggar undang-undang hak cipta.

Salah satunya di kota Pekanbaru, Riau, di mana aparat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI menggerebek salah satu kantor operator TV kabel yang menayangkan konten secara ilegal.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI di bawah supervisi Kasubdit Penindakan dan Pemantauan, Ronald Lumbuun, menggelar penindakan hukum terhadap satu unit ruko empat lantai di Pekanbaru. Ruko tersebut dioperasikan PT HMV, salah satu operator TV kabel terbesar di Pekanbaru.

Ronald menuturkan, penindakan ini dilakukan setelah pihaknya menerima Pengaduan perihal adanya dugaan pelanggaran Hak Cipta di daerah Pekanbaru dan Dumai, serta terlebih dahulu melakukan Penyelidikan terhadap PT HMV sejak akhir tahun 2019 yang lalu.

Tak hanya PT HMV, PPNS dari DJKI juga menyelidiki satu operator TV kabel lainnya, PT DMJ yang beroperasi di wilayah Dumai, Riau. Hingga akhirnya pada Kamis tanggal 27 Februari 2020 yang lalu dilakukan penindakan di dua lokasi tersebut.

"Hasil gelar perkara berkesimpulan bahwa kasus ini, dengan dua titik di Dumai dan Pekanbaru, layak dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ronald dalam keterangannya, Senin (2/3).

Dari penindakan di PT HMV dan PT DMJ, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa alat yang diduga kuat berfungsi mendistribusikan konten secara ilegal. Petugas juga sudah memeriksa sejumlah orang menyusul penindakan tersebut.

"Kalau yang di Pekanbaru itu, yang sudah kita periksa satu orang berinisial H sebagai pemilik, satu orang teknisi, dan empat orang karyawan administrasi. Jadi total enam orang yang statusnya masih sebagai saksi," kata Ronald.

Kemenkumham terus melakukan penyisiran terhadap local cabel operator (LCO) atau operator TV kabel lokal yang menayangkan konten secara ilegal.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News