Kemenkumham Tindak Tegas Operator TV Kabel Pelanggar Hak Cipta
Senin, 02 Maret 2020 – 21:48 WIB
Sementara itu, pemerhati hukum tentang hak kekayaan intelektual, Ramdansyah mendukung langkah penggerebakan tersebut. Dia berharap Ditjen KI rutin melakukan giat tersebut agar efektif menekan angka pelanggaran UU Hak Cipta.
"Penegakan hukum dan perlindungan kekayaan intelektual dapat ditegakan diseluruh Indonesia dan saya mendorong giat ini rutin dilakukan," ujarnya. (dil/jpnn)
Kemenkumham terus melakukan penyisiran terhadap local cabel operator (LCO) atau operator TV kabel lokal yang menayangkan konten secara ilegal.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
- Reynhard Silitonga Resmi Dilantik jadi Irjen Kemenkumham yang Baru
- Terima Remisi Khusus Nyepi, 18 Napi Ini Langsung Bebas