Kemenkumham Tindak Tegas Operator TV Kabel Pelanggar Hak Cipta

Kemenkumham Tindak Tegas Operator TV Kabel Pelanggar Hak Cipta
aparat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI menggerebek salah satu kantor operator TV kabel yang menayangkan konten secara ilegal di Riau. Foto: dok pribadi for JPNN

"Kalau yang di Dumai sudah empat saksi diperiksa, termasuk pemilik," imbuh dia.

Ronald pun menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan petugas terhadap kedua operator TV kabel tersebut sudah sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penindakan ini adalah murni penindakan hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mola TV Uba Rialin enggan berkomentar terkait penindakan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada PPNS DJKI. Namun, ia mengaku bahwa pihak Mola TV terus melakukan sejumlah langkah sosialisasi melalui jalur hukum terkait adanya operator TV kabel yang menayangkan konten mereka secara ilegal.

"Mola TV saat ini sedang melakukan upaya hukum untuk menindak pihak-pihak yang melakukan dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta," kata wanita yang akrab disapa Alin itu.

Alin menyatakan, pihak Mola TV memang menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan operator TV kabel di sejumlah kota di Indonesia. Selain menayangkan konten milik Mola TV secara ilegal dalam bentuk online streaming website, pelanggaran yang masih banyak ditemukan adalah pendistribusian konten Mola TV tanpa izin.

"Kita sudah melakukan somasi kepada pihak-pihak terkait yang diduga melakukan pelanggaran. Tapi, mereka tidak menanggapi atau tetap melakukan perbuatannya," ucap Alin.

Apabila terbukti bersalah, operator TV kabel yang menayangkan konten secara ilegal dapat dijerat pasal 113 juncto pasal 9 dan atau pasal 118 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Ancaman hukumannya itu pidana 4 sampai 10 tahun atau denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar," tegas Alin.

Kemenkumham terus melakukan penyisiran terhadap local cabel operator (LCO) atau operator TV kabel lokal yang menayangkan konten secara ilegal.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News