Kemenkumham Ungkap Alasan Eks Gubernur Riau Annas Maamun Ajukan Grasi

Kemenkumham Ungkap Alasan Eks Gubernur Riau Annas Maamun Ajukan Grasi
Sidang Vonis Gubernur Riau Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun (kedua kanan) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/6). Foto: dokumen ANTARA/Agus Bebeng

Selanjutnya, kata dia, Presiden dapat memberikan grasi setelah memperhatikan pertimbangan hukum tertulis dari Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM.

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan lembaganya cukup kaget terkait pemberian grasi kepada Annas Maamun.

"Kami cukup kaget ketika mendengar informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK. Bahkan kasus korupsi yang dilakukan yang bersangkutan terkait sektor kehutanan, yaitu suap untuk perubahan kawasan bukan hutan untuk kebutuhan perkebunan sawit saat itu," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Ia juga menyatakan KPK baru menerima surat dari Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa sore yang pada pokoknya meminta KPK melakukan eksekusi dan melaksanakan Kepres No. 23/G Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019 tentang pemberian grasi terhadap Annas Maamun.

"Dengan tetap menghargai kewenangan Presiden memberikan pengampunan (grasi) terhadap terpidana kasus korupsi Annas Maamun dalam perkara ini, KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut," kata Febri.(antara/jpnn)

 

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto mengungkap alasan eks Gubernur Riau Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News