Kemenlu Fasilitasi Pemenuhan Hak Dua ABK yang Jasadnya Dilarung ke Laut

Kemenlu Fasilitasi Pemenuhan Hak Dua ABK yang Jasadnya Dilarung ke Laut
Aktivis buruh mendesak Jokowi untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang perlindungan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera asing. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat

Tidak hanya Sepri dan Ari, ABK Muhammad Alfatah juga meninggal dunia karena sakit dan jasadnya dilarung ke laut dari kapal ikan Tiongkok, Long Xing 802.

Terakhir, ABK Effendi Pasaribu, 21, yang juga bekerja di kapal ikan Tiongkok, meninggal dunia di rumah sakit Kota Busan, Korea Selatan, pada April 2020.

Pemerintah Indonesia telah memulangkan 14 warganya yang bekerja di kapal Long Xing 629 pada Mei 2020. Beberapa minggu setelah belasan ABK itu kembali ke tanah air, Kepolisian Republik Indonesia menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atas kasus tersebut.

Tiga tersangka itu merupakan pegawai dan petinggi dari tiga perusahaan penyalur tenaga kerja, yaitu karyawan PT Alfira Pratama Jaya di Bekasi, William Gozaly; Direktur PT Sinar Muara Gemilang di Pemalang, Joni Kasiyanto; dan karyawan PT Lakemba Perkasa Bahari di Tegal, Kiagus M Firdaus.

Tiga tersangka itu diduga telah melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Sejauh ini, kepolisian belum menyampaikan keterangan apa pun terkait status PT KBS. (ant/dil/jpnn)

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia membantu pemenuhan hak dua anak buah kapal, yang jasadnya dilarung ke laut dari kapal berbendera Tiongkok


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News