Kemenlu & IJMI Gelar Seminar, 'Cegah Kerja Paksa & Perdagangan Orang'

Kemenlu & IJMI Gelar Seminar, 'Cegah Kerja Paksa & Perdagangan Orang'
Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia di bawah naungan Kementerian Luar Negeri, bersama Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (Yayasan IJMI), menggelar Seminar Nasional Bersatu untuk Keadilan: Akhiri Perdagangan Manusia dan Kerja Paksa. Foto: dok Kemenlu

"Kemudian, prevention (langkah pencegahan yang efektif); dan Partnership (perlunya kerja sama dengan seluruh stakeholders termasuk negara transit dan negara tujuan)," ungkap Judha.

Yayasan IJMI berkomitmen untuk terus berupaya melindungi masyarakat Indonesia dari segala bentuk kerja paksa serta perbudakan modern.

“Yayasan IJMI berkomitmen untuk melindungi masyarakat Indonesia yang hidup dalam kerentanan dari segala bentuk kerja paksa serta perbudakan modern (Forced Labor & Slavery)," ungkap Direktur Eksekutif IJMI Mia Marina.

Yayasan IJMI bekerja dengan melihat keseluruhan isu kerja paksa dan perbudakan modern, termasuk di dalamnya TPPO dengan bekerja sama dengan pemerintah melalui penguatan sistem peradilan pidana; menyelamatkan dan memulihkan penyintas; memastikan pelaku kejahatan diadili dan tidak mendapat kesempatan untuk melakukan kembali tindak kejahatannya; serta memastikan perlindungan didapatkan oleh semua orang tanpa terkecuali.

Menurut Mia, kolaborasi dan kemitraan serta sinergi antara pemangku kepentingan dan berbagai pihak mulai dari pemerintah, organisasi non pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil merupakan kunci utama dalam memerangi perdagangan manusia dan kerja paksa.

"Kolaborasi dari berbagai pihak akan memperkuat upaya pemberantasan dan mewujudkan Indonesia yang bebas dari perdagangan manusia dan kerja paksa, meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat dan mendorong kesejahteraan masyarakat dan bangsa," pungkas Mia.(mcr10/jpnn)

Kemenlu mencatat pada 2023, terdapat 53.598 kasus dari sebelumnya 35.149 kasus pada 2022.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News