KemenPAN-RB Warning Pemda tak Menunda Lagi
Beri Waktu hingga 30 Juli Laporkan Hasil Pengadaan CPNS 2013

jpnn.com - JAKARTA - Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat dan daerah diminta segera menyerahkan laporan pelaksanaan pengadaan CPNS dari pelamar umum tahun 2013. Laporan tersebut diserahkan dalam bentuk hardcopy sebelum 30 Juli 2014.
"Sesuai Peraturan Menteri PAN-RB No 24 Tahun 2013 tentang Kebijakan Alokasi Formasi dan Pengadaaan CPNS tahun 2013, setiap PPK wajib melaporkan pelaksanaan pengadaan CPNS-nya paling lambat sebulan setelah pelaksanaan kepada MenPAN-RB dan Kepala BKN," ungkap Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja di kantornya, Kamis (5/6).
Hanya saja, hingga saat ini masih banyak PPK yang belum melaporkan hasil tersebut. Padahal seleksi sudah lewat tujuh bulan.
"Kita masih beri kesempatan hingga 30 Juli. Jangan sampai ditunda lagi karena tes CPNS akan dilaksanakan Juli mendatang," tandasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat dan daerah diminta segera menyerahkan laporan pelaksanaan pengadaan CPNS dari pelamar umum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Dirut Telkom Sowan ke Gubernur Pramono Anung, Pengamat Merespons
- Unit Intel Kodim Tangkap 3 Penjual Narkoba di Bima, Bravo TNI
- SGU & UNHAN Berkolaborasi Gelar Seminar Bela Negara