Kemenpera Sudah Salurkan Rp2,4 Triliun
Senin, 14 November 2011 – 16:34 WIB
BLU PPP ditetapkan berdasarkan Keputusan Menkeu Nomor 290/ KMK.05/2010 sebagai Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum pada tanggal 15 Juli 2010 lalu. Tugas pokok BLU PPP adalah menggalang, mengelola dan menyalurkan dana pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan tujuan meningkatkan akses kepada sumber pembiayaan. (esy/jpnn)
JAKARTA--Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat (BLU-PPP Kemenpera) hingga November 2011 telah merealisasikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kerja Sama Bareng Wuling Finance, Akulaku Lebarkan Bisnis ke Sektor Otomotif
- Konsisten Berinovasi dan Transformasi Digital, Bank Mandiri Raih ISO 56002 Kitemark
- Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan
- Harga Emas Antam Naik Hari Ini 15 Mei, Jadi Sebegini Per Gram
- Moeldoko Pastikan Nasib Petani Karet Segera Meningkat
- Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Meresahkan, Perekonomian Bisa Terpukul