Kemenpera Sudah Salurkan Rp2,4 Triliun

Kemenpera Sudah Salurkan Rp2,4 Triliun
Kemenpera Sudah Salurkan Rp2,4 Triliun
BLU PPP ditetapkan berdasarkan Keputusan Menkeu Nomor 290/ KMK.05/2010 sebagai Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum pada tanggal 15 Juli 2010 lalu. Tugas pokok BLU PPP adalah menggalang, mengelola dan menyalurkan dana pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan tujuan meningkatkan akses kepada sumber pembiayaan. (esy/jpnn)


JAKARTA--Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat (BLU-PPP Kemenpera) hingga November 2011 telah merealisasikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News