Kemenperin Buka 786 Formasi CPNS 2021, Catat Nih Cara dan Syaratnya...

Kemenperin Buka 786 Formasi CPNS 2021, Catat Nih Cara dan Syaratnya...
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo menyatakan ada 786 formasi yang akan dibuka untuk penempatan di unit kerja pusat maupun daerah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Lalu, kata Dody, sebanyak 32 formasi tenaga guru akan ditempatkan di unit pendidikan di bawah Kemenperin, meliputi SMK-SMAK Makassar, SMK-SMAK Bogor, SMK-SMTI Makassar, SMK-SMTI Banda Aceh, SMK-SMTI Yogyakarta, dan SMK-SMTI Pontianak.

"Selain itu, terdapat 613 formasi tenaga teknis yang tersedia bagi lulusan D-III hingga S-2," jelas Sekjen Kemenperin.

Penerimaan CPNS Kemenperin 2021 ditargetkan dapat merekrut putra bangsa yang memiliki kualitas dan kompetensi untuk berkontribusi mewujudkan sistem birokrasi yang transparan, akuntabilitas, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Diharapkan para CPNS yang diterima dapat mendukung pelaksanaan tugas yang diemban Kemenperin dalam mewujudkan sasaran-sasaran program prioritas industri nasional," ujar Dody.

Seleksi CPNS Kementerian Perindustrian Republik Indonesia Tahun 2021 telah diumumkan melalui pengumuman Nomor B/124/SJ-IND/KP/VI/2021 tanggal 30 Juni 2021. Pengumuman tersebut dapat diakses di laman https://rekrutmen.kemenperin.go.id/ .

"Pengumuman tersebut juga memuat informasi mengenai formasi yang dibuka, kriteria pelamar, persyaratan pelamar, tata cara pendaftaran, tahapan seleksi, alur pengadaan CPNS Kementerian Perindustrian, jadwal seleksi, sistem kelulusan, dan ketentuan lainnya," jelas Sekjen.

Tahapan pelaksanaan penerimaan CPNS Kemenperin Tahun 2021 dilakukan secara online maupun offline.

Dody menyebut untuk 2021, seleksi administrasi atau validasi dokumen, seleksi kompetensi bidang (SKB) yang terdiri dari psikotes dan wawancara akan dilakukan secara online.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo menyatakan ada 786 formasi yang akan dibuka untuk penempatan di unit kerja pusat maupun daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News