Kemenperin Buka 786 Formasi CPNS 2021, Catat Nih Cara dan Syaratnya...

Kemenperin Buka 786 Formasi CPNS 2021, Catat Nih Cara dan Syaratnya...
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo menyatakan ada 786 formasi yang akan dibuka untuk penempatan di unit kerja pusat maupun daerah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Penerimaan itu sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 995 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Kepmenpan RB Nomor 837 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2021.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo menyatakan ada 786 formasi yang akan dibuka untuk penempatan di unit kerja pusat maupun daerah.

Peluang tersebut membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia lulusan strata 2 (S-2), strata 1 (S-1), diploma IV (D-IV) dan diploma III (D-III) untuk menjadi CPNS di lingkungan Kemenperin.

"Terdapat formasi untuk tenaga dosen, tenaga guru, dan tenaga teknis dalam rekrutmen CPNS tahun 2021 ini. Sejumlah 786 formasi tersebut tersebar di unit kerja Kemenperin, baik di pusat maupun satuan-satuan kerja di beberapa daerah," ujar Dody di Jakarta, Sabtu (3/7).

Lebih lanjut, untuk tenaga dosen, terdapat 141 formasi yang akan ditempatkan di unit pendidikan Kemenperin.

"Seperti Politeknik STMI Jakarta, Politeknik STTT Bandung, Politeknik AKA Bogor, Politeknik ATI Padang, Politeknik ATK Yogyakarta, dan Politeknik APP Jakarta," bebernya.

Selanjutnya, Polikteknik ATI Makassar, Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan, Politeknik Industri Logam Morowali, Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu Kendal, Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng, dan Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo menyatakan ada 786 formasi yang akan dibuka untuk penempatan di unit kerja pusat maupun daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News