Kemenperin Dorong Industri Ban Nasional

Kemenperin Dorong Industri Ban Nasional
Kemenperin Dorong Industri Ban Nasional
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mendorong pertumbuhan industri ban nasional. Antara lain dengan memberikan keringanan pajak maupun dukungan lain seperti promosi. Apalagi, industri ban nasional sendiri memiliki target untuk memasuki pasar internasional.

Sekjen Kemenperin Ansari Bukhari mengatakan pemerintah telah memasukkan sektor ban dalam PP 62/2008 sebagai sektor yang mendapat fasilitasi pajak.  Karena dalam PP nomor 1 tahun 2007 tentang fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu belum dimasukkan.

’’Di dalam PP 62/2008 sudah masuk dalam list,’’ kata Ansari Rabu (20/7). Kendati sudah masuk dalam daftar sektor dengan fasilitasi pajak, tapi industri ban tetap memerlukan dukungan dalam bentuk lain seperti promosi. Karena dapat mendukung keinginan pelaku usaha untuk menanamkan brand nasional.

Terkait tambahan anggaran untuk riset dan pengembangan atau research and development (R and D), Ansari mengatakan, hal itu akan dibahas lebih lanjut. Dikatakan, tiap industri memerlukan dukungan berbeda. Dicontohkan, seperti industri rotan yang membutuhkan insentif. ’’Meski begitu bisa diberikan tax insentif, promosi atau dukungan lain,’’ kata dia.

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mendorong pertumbuhan industri ban nasional. Antara lain dengan memberikan keringanan pajak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News