Kemenperin Dorong IPS Bermitra dengan Peternak Lokal
Jumat, 30 Maret 2018 – 11:56 WIB
Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang peredara susu.
Permentan ini mengamanatkan industri pengolahan susu dan importir untuk bermitra dengan peternak sapi perah lokal dalam upaya peningkatan produksi dan kualitas susu segar dalam negeri (SSDN).
Ini juga sejalan dengan target pencapaian kontribusi SSDN sebesar 40 persen pada tahun 2020 dan 60 persen pada 2025. (jos/jpnn)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) siap mendorong industri pengolahan susu (IPS) segera bermitra dengan peternak lokal.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
- Rampungkan Regulasi Turunan Permendag, Kemenperin Berkomitmen Lindungi Industri Nasional
- Jokowi 'Rayu' Apple Membangun Pabrik di Indonesia
- Kemenperin Tetapkan Pabrik PT Semen Gresik di Rembang sebagai Objek Vital Nasional
- Kemenperin Dukung Modifikator Lokal Go To International