Kemenperin - Kementan Siapkan Aturan Kemitraan Peternak Sapi

Kemenperin - Kementan Siapkan Aturan Kemitraan Peternak Sapi
Sapi Perah. Ilustrasi Foto: dok.Radar Surabaya/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang menyiapkan aturan untuk mendukung kemitraan antara industri pengolahan susu (IPS) dengan peternak sapi perah lokal.

“Kami sedang bikin konsep peraturannya. Bentuknya mungkin peraturan kementerian perindustrian (Permenperin),” kata Direktur Jenderal Agro Industri Kementerian Perindustrian Panggah Susanto akhir pekan lalu.

Aturan itu akan berkaitan dengan upaya mengurangi ketergantungan impor produk susu.

Selain itu, juga untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas peternak sapi perah lokal melalui program kemitraan dengan industri pengolahan susu.

Meski begitu, Panggah belum bersedia memerinci domain apa saja yang akan ditangani Kemenperin.

“Pembahasan belum final. Jadi, belum bisa disampaikan karena memang masih perlu didiskusikan dengan seluruh pihak,” ujar Panggah.

Saat ini memang sudah ada Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu.

Peraturan ini mengamanatkan industri pengolahan susu dan importir untuk menyerap susu segar dalam negeri (SSDN) sekaligus bermitra dengan peternak sapi perah lokal.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang menyiapkan aturan untuk mendukung kemitraan antara industri pengolahan susu (IPS) dengan peternak sapi perah lokal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News