Kemenperin - Kementan Siapkan Aturan Kemitraan Peternak Sapi
Senin, 09 April 2018 – 22:11 WIB
Panggah mengatakan, Kemenperin sudah bersinergi menyamakan konsep dengan Kementan soal aturan tersebut.
“Kami melakukan penyelarasan dalam urusan SSDN ini dengan Kementan, saling mengisi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Saat ini memang sudah ada roadmap antar kementerian yang dirancang Kemenperin,” kata Panggah.
Sebelumnya, Kementan mencatat sudah ada 44 industri pengolahan susu dan importir yang menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal dalam rangka menjalankan amanat Permentan Nomor 26 Tahun 2017.
Hal itu sejalan dengan target pemerintah, yaitu produksi SSDN yang bisa memenuhi 40 persen kebutuhan susu nasional pada 2020. (jos/jpnn)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang menyiapkan aturan untuk mendukung kemitraan antara industri pengolahan susu (IPS) dengan peternak sapi perah lokal
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Rampungkan Regulasi Turunan Permendag, Kemenperin Berkomitmen Lindungi Industri Nasional
- Jokowi 'Rayu' Apple Membangun Pabrik di Indonesia
- Kemenperin Tetapkan Pabrik PT Semen Gresik di Rembang sebagai Objek Vital Nasional
- Kemenperin Dukung Modifikator Lokal Go To International
- Menperin Agus Optimistis Target Industri Manufaktur Tumbuh 5,8 Persen Bisa Tercapai
- Startup Indonesia Bantu Para IKM Efisiensikan Waktu & Tenaga